
Pantau - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2025. Para pelaku terdiri dari lima orang yang berperan sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pengguna.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori, dalam keterangannya pada Minggu (9/2/2025), menyebutkan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Rejang Lebong.
"Selama Januari 2025, kami mengamankan 10 orang tersangka kasus narkotika. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Apion.
Baca Juga:
Bea Cukai dan BNN RI Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 10,51 gram yang dikemas dalam paket kecil dan ganja kering seberat 82,87 gram.
Selain itu, polisi masih memburu satu orang tersangka berinisial WG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 12 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah