Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPPU Jatuhkan Sanksi kepada Jakpro Terbukti Sekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPPU Jatuhkan Sanksi kepada Jakpro Terbukti Sekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Foto: Taman Ismail Marzuki FOTO akun instagram resmi TIM tangkap layar

Pantau – Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran soal revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

“Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior),”  kata KPPU sebagaimana dilansir pada situs resmi, Jumat (21/7/2023).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

Putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk serta sebesar Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi dengan daftar majelis, yaitu Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.

“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” katanya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler