
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sekjen Novie Riyanto sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Juru bicara (jubir) Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub pada Rabu (19/7/2023) sudah menyurati KPK perihal permintaan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Novie lantaran ada tugas yang tak bisa diwakilkan.
"Pada tanggal 19 Juli 2023 Sekjen telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang untuk permintaan keterangan, dikarenakan adanya tugas yang tidak dapat diwakilkan," jelas Adita dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Dia menaskan Kemenhub sangat mendukung KPK dalam memberantas kasus korupsi. Kemenhub, kata Adita, akan bekerjasama dengan KPK.
"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novie pada Kamis (20/7/2023). Tidak hanya Novie, KPK pada hari itu rencananya juga akan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras, namun yang bersangkutan juga mangkir.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya, namun belum menyampaikan kapan keduanya akan diperiksa. Ali juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan pemanggilan terhadap keduanya.
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif kedua saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino