
Pantau - Anggota Polres Metro Bekasi Aipda M terancam dipecat atas kode etik profesi Polri dikarenakan menjadi tersangka usai menerima uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.
"Bisa diberhentikan tidak hormat," ungkap Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra, Sabtu (29/7/2023).
Lalu Kombes Nursyah menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Dia juga meminta setiap anggota disiplin dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada demi citra Polri ke depannya.
"No tolerance bagi pelanggar. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk pidana. Tentu sangat berharap seluruh anggota benar benar disiplin dan menjaga kode etik," tegasnya.
"Artinya kita selalu mensosialisasikan kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran Polda Metro selalu menjaga citra Polri," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Aipda M tidak terlibat dalam perkara TPPO jual ginjal ke Kamboja.
Diketahui, Aipda M sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena membantu salah satu tersangka sindikat melarikan diri dan terindikasi melakukan penipuan dengan mengiming-imingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.
"Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi, setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini," tutur Hengki.
"Jadi misalnya 'kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami', dikirimlah Rp612 juta," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq










