Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Sebut KPK Miliki Kewenangan Terima atau Tolak Pengunduran Brigjen Asep

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Firli Sebut KPK Miliki Kewenangan Terima atau Tolak Pengunduran Brigjen Asep
Foto: Gedung KPK

Pantau - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut surat pengunduran diri yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK bisa diterima ataupun ditolak. Sebab, Firli menilai KPK memiliki kewenangan atas pengajuan surat yang dilayangkan Asep tersebut. 

Namun, Firli juga menegaskan pihaknya akan tetap mempertahankan Asep untuk bertugas di KPK. Firli juga mengaku pihaknya menghormati langkah pengunduran diri yang diajukan Asep.

"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak," kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Firli mengatakan keputusan pimpinan telah bulat. Dia menegaskan Brigjen Asep akan dipertahankan untuk tetap bertugas di KPK.

"Yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," tutur Firli.
 

Penulis :
Ahmad Ryansyah