
Pantau - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan pengajuan banding Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang mendapat vonis penjara 7 tahun disunat dari sebelumnya 8 tahun.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (31/7/2023). Majelis hakim diketuai Muzaini Achmad didampingi anggota hakim Agus Suwargi serta Lufsiana Abdullah.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:," demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip Selasa (1/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan itu.
Vonis terhadap Sudrajad Dimyati ini lebih rendah 1 tahun ketimbang vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Meski begitu, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama dihukum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara," ungkap putusan tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya memiliki pertimbangan terkait hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu dikurangi 1 tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PN MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.
"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya,...," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.
"..., kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI...," tulis bunyi putusan itu.
Sepak terjang Sudrajad Dimyati ini yang menjadi pertimbangan majelis mengurangi vonis hukumannya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu menyebut MA tak bisa mengabaikan masa pengabdian Sudrajad Dimyati tersebut.
"... Negera dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana," bunyi putusan itu.
"... Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI."
- Penulis :
- Khalied Malvino