
Pantau - Terdakwa vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dinyatakan sudah ke luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia diketahui terlibat kasus suap perkara Mahkamah Agung (MA).
"Betul, sesuai amar majelis hakim, jaksa membuat BA pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
ALi menambahkan, Gazalba Saleh sudah ke luar Rutan Pomdam Jaya Guntur tadi malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Meski dibebaskan, Ali menegaskan KPK tak bakal berhenti menyidik kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Gazalba Saleh.
"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," ujarnya.
Vonis Bebas
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam pusaran kasus suap Mahkamah Agung (MA). Hakim menyebut, alat bukti menjerat Gazalba dinilai tak kuat.
Putusan vonis bebas Gazalba ini dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal ang duduk sebagai ketua majelis hakim. Diketahui, sidang ini digelar pukul 13.00 dan selesai pukul 14.15 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini, alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba. Jaksa KPK berencana akan kembali meneliti vonis bebas Gazalba lebih dalam.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino