HOME  ⁄  Hukum

Meski Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Al Zaytun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Al Zaytun
Foto: Menko Polhukam. Mahfud MD

Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD menjamin hak pendidikan dari para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, meski sang pimpinan ponpes, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka.

“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Mahfud mengungkapkan, Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah terkait kurikulum pendidikan yang diajarkan di dalamnya.

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.

Dalam waktu dekat, Mahfud mengaku akan menggelar rapat bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

“Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Penulis :
Aditya Andreas