
Pantau - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Hendra Effendi mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Alasan penangguhan penahanan Panji Gumilang ini, kata Hendra, lantaran kliennya sudah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Panji Gumilang sebagai alasan kemanusiaan.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.
"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino