
Pantau - Pimpinan KPK menolak pengajuan pengunduran diri Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Asep Guntur Rahayu.
"Jadi, tentang Pak Asep, jadi betul kemarin hari Senin dia berkirim surat ke pimpinan. Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/2023).
Ali menegaskan, Asep Guntur tetap menjabat sebagai Dirdik KPK Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan (Depdak) KPK.
"Artinya, Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak, bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayo kita ke depan berantas korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Dirdik KPK dan Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK buntut polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Ali mengatakan permohonan pengunduran diri tersebut akan terlebih dulu dibahas oleh jajaran pimpinan KPK.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino