Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Uang Haram Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Rekening Hinca Pandjaitan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Uang Haram Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Rekening Hinca Pandjaitan
Foto: Ricky Ham Pagawak tersangka TPPU Rp200 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Pantau - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak.

KPK juga menyebut nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sebagai penerima uang haram Ricky

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ungkap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).

Lalu Jaksa mengatakan Hinca mendapat uang Rp50 juta dari Ricky. Selain itu, Ricky memberikan uang 'sumbangan' ke Partai Demokrat. Diketahui, Demokrat adalah partai Ricky.

"Uang sejumlah Rp50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," kata jaksa.

Inilah rincian TPPU yang disebut jaksa KPK:

1. Uang sejumlah Rp380 juta ke rekening atas nama Brigita Purnawati Manohara

2. Uang sejumlah Rp1,575 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman

3. Uang sejumlah Rp50 juta ke Rekening milik Hinca IP Pandjaitan

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp22.602.871.600 (miliar)

5. Menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp501.921.000 (juta)

6. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Diketahui, Jaksa menyebut uang tersebut didapat Ricky dari hasil tindak pidana korupsi ketika dia menjabat sebagai bupati.

Ricky pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis :
Sofian Faiq