
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan rencananya penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini.
“Nantinya, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Djuhandhani ditemui di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Namun, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Ia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al-Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam lalu.
Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Yohanes Abimanyu