billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lazada Digugat Sekitar Rp19 M karena 'Paksakan' Pelayanan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Lazada Digugat Sekitar Rp19 M karena 'Paksakan' Pelayanan
Foto: Foto: Ilustrasi penegakan hukum. (iStockphoto.com)

Pantau - Situs e-Commerce Lazada digugat oleh perusahaan lokal PT Universal Express Logistindo (PT UEL) sekitar Rp19 miliar. Peristiwa ini Bermula, dari pihak Lazada yang memaksakan pelayanan padahal kontrak kerja sudah berakhir.

Kuasa Hukum PT UEL, Asfa Davy Bya menjelaskan kasus bermula dari PT UEL diminta untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada, akan tetapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan PT UEL.

"Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada. Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia," katanya, Kamis (3/8/2023).

Menurut Asfa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar Rp20 miliar. 

"Dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL," ucapnya. 

Universal Express Logistindo (‘UEL’) sebagai Penggugat melawan PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai Tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hati ini adalah sidang perdana berlangsung pada Kamis (3/8/2023) dan ditunda hingga Desember 2023 karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari salah satu market place ternama tersebut.

Penulis :
Desi Wahyuni
FLOII Event 2025

Terpopuler