HOME  ⁄  Hukum

Mahfud Saran Bali Tower Mediasi dengan Baik ke Sultan Korban Kabel Menjuntai

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mahfud Saran Bali Tower Mediasi dengan Baik ke Sultan Korban Kabel Menjuntai
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md

Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md meminta pihak PT Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai di Jakarta Selatan (Jaksel) dapat melakukan mediasa dengan baik ke pihak Sultan Rif'at Alfatih (20) korban terjerat kabel menjuntai. Mahfud menilai mediasa bisa ditempuh dan tak perlu ke pengadilan.

"Nah untuk PT Bali Tower menurut saya, memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan. Tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya," kata Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (4/8/2023).

"Pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali Tower, itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya. Selesaikan baik-baik, insyaallah saya optimis," sambung Mahfud.

Mahfud juga meminta tidak perlu saling menyalahkan karena sudah jelas ada fakta korban.

"Tapi bagi yang bersangkutan (Bali Tower), bagi keluarga, yang saya dengar tadi, bagaimana kalau ini berbicara dengan baik sebagai sesama manusia, sebagai sesama warga negara, selesaikan baik-baik," ujarnya.

"Tidak lalu menyalahkan, lapor misalnya ke polisi. Selama ini kan dirawat sehingga nggak sempat lapor. Tapi bahwa fakta itu ada. Oleh sebab itu, pendekatan kemanusiaan dan rasa solider sebagai sesama warga negara, itu aja hemat saya," imbuh Mahfud.

Sebagai sosok yang memahami persoalan hukum, Mahfud menerangkan keberadaan hukum itu sebagai penyelesaian konflik. Katanya, jika persoalan ini sampai ke tahap pengadilan, berarti konflik tidak berkesudahan di tahap mediasi.

"Kalau hukum tuh yg paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," kata Mahfud.

"Kalau hukum kan, hukum itu kan mengakhiri konflik sebenernya. Kalau sampai ke pengadilan atau berperkara itu kan karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus," tuturnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah