
Pantau - Wakil Kasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa pelaku AAB (23) mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) yang membunuh juniornya MNZ (19) di kos-kosan korban.
Polisi menetapkan AAB sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya MNZ dengan 3 pasal.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," tegas AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Kemudian Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," tuturnya.
Diketahui, Pembunuhan MNZ itu terjadi di kosan korban pada Rabu (2/8/2023). Mayat MNZ dimasukkan ke plastik dan dibiarkan di kamar kos. Mayat MNZ baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023).
AAB ditangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat yang diduga untuk membunuh hingga sejumlah barang korban yang diduga dicuri. AAB diduga membunuh karena terlilit utang.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq