Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Anwar Abbas Kecewa Panji Gumilang Tak Hadir Mediasi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Anwar Abbas Kecewa Panji Gumilang Tak Hadir Mediasi
Foto: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. FOTO John Abimanyu Pantau.com

Pantau - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengaku kecewa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak hadir pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mediator sudah mencoba menengahi menanyakan terkait dengan masing-masing prinsipal. Baik itu penggugat Bapak Panji Gumilang kemudian dari saya sendiri Anwar Abbas dan MUI," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Anwar menambahkan dirinya berhadap pihak Panji Gumilang selaku tergugat tidak bisa hadir menemuinya dan pihak Majelis Ulama Indonesia sebagai tergugat.

"Diharapakan akan ada mediasi lagi. Karena rentang waktunya kata mediator satu bulan, ini baru pertama mediasi hari pertama. Jadi ada waktu tiga Minggu lagi," ujarnya.

Menurut Anwar, dirinya menginginkan kehadiran Panji Gumilang agar kasus ini segera cepat selesai.

"Dihadirkan ke pengadilan ya tapi, karena beliau sedang menjalani sidik di Mabes Polri barangkali perlu ada proses. saya pegang prinsip lebih cepat lebih baik," ucapnya.

Anwar menambahkan saat ini belum ada kesepakatan untuk berdamai dari pihak MUI dengan pihak Panji Gumilang.

"Belum ada kesepakatan, masih proses," tandasnya.

Adapun terkait pertemuan mediasi hari ini dikatakan Anwar Abbas pihak mediator menayangkan terkait kehadiran dari semua pihak.

Sebagai informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. 

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kini Panji Gumilang meringkuk di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Penulis :
Yohanes Abimanyu