Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bikin Resah! 10 Wartawan Gadungan Peras Korban Rp1 Miliar Diringkus Polisi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bikin Resah! 10 Wartawan Gadungan Peras Korban Rp1 Miliar Diringkus Polisi
Foto: Polres Metro Tangerang Kota ringkus 10 wartawan gadungan - (Tangkap layar)

Pantau - Polres Tangerang Kota meringkus 10 wartawan gadungan yang memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita di wilayah Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengungkapkan, pihaknya menerima aduan melalui hotline center 110. Pelapor, katanya, mengaku diperas oleh sekelompok orang.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Tak hanya aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga mendapat laporan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023.

Dalam laporannya, PHRI mengadukan para wartawan gadungan tersebut lantaran aksinya yang merugikan para pengusaha hotel.

Rio menuturkan, insiden pemerasan ini terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8/2023).

Para pelaku mendatangi korban lalu mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto yang ada, mereka memeras korban dengan nominal uang Rp1 miliar. Jika permintaannya tak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

"Pelaku meminta uang Rp1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).

"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler