Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

PGRI Desak Nadiem Tuntaskan Kasus Guru Diketapel Ortu Murid di Bengkulu

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

PGRI Desak Nadiem Tuntaskan Kasus Guru Diketapel Ortu Murid di Bengkulu
Foto: Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi. (ANTARA/HO-Dok PGRI Jateng)

Pantau - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) segera turun tangan dan selesaikan kasus guru yang diketapel orang tua siswa.

"Minta perhatian dari Kementerian Pendidikan kan kalau kami mengharapkan undang-undang perlindungan guru selalu dikatakan tidak bisa,'' kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, Kamis (10/8/2023).

‘’Tetapi ketika guru sedang ada kasus penganiayaan, ya Kemendikbud diam atau diserahkan ke PGRI semata," tegasnya.

Unifah menjelaskan, PGRI sedih mengetahui Zaharman (58), seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, diketapel oleh orang tua siswa hingga buta permanen. Ia meminta untuk ada advokasi pendampingan.

"Kami sedih dan prihatin dan kecewa. Dari hari ke hari kita mendiskusikan tentang hal ini. Kami mengharapkan sebuah advokasi pendampingan soliditas dan solidaritas terhadap Pak Zaharman," ucapnya.

"Meminta semua pihak agar professi guru itu wajib dilindungi dan kami mengharapkan ada undang-undang perlindungan guru," jelasnya.

Kemudian Unifah menjelaskan bahwa belum mendengar kabar Zaharman akan pindah sekolah hingga pindah rumah. Ia menduga hal itu dilakukan Zaharman karena merasa tak nyaman.

Unifah mendengar kabar pihak Kemendikbudristek akan datang ke Bengkulu untuk menemui Zaharman. Tetapi dia ingin Kemendikbubristek bukan sekedar mengucapkan cepat sembuh saja.

"Termasuk (biaya) pengobatan dan juga keadilan jadi itu yang kami harapkan. Lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan,'' pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq