
Pantau - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, hak remisi tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Albert mengatakan, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya. Namun, hak itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
"Di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup," kata Albert, Rabu (9/8/2023).
Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, MA tetap berkeyakinan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan.
Oleh karena itu, Albert meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan, apalagi hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi pidana yang paling dekat dengan pidana mati.
"Yang terpenting, kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Itu yang saya dengar dari penjelasan Humas MA," kata Albert.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Putusan kasasi ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
- Penulis :
- Aditya Andreas