
Pantau - Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan terhadap 6 tersangka pemilik senjata api rakitan atau 'bedil locok' berdasarkan permohonan keluarga tersangka.
"Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro seperti keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).
Kemudian Akbar mengatakan para tersangka dibebaskan pada Rabu (9/8/2023) kemarin. Para tersangka itu berinisial, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48).
Ke-6 tersangka tersebut merupakan warga yang berada di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Akbar menjelaskan penangguhan penahanan para tersangka tersebut tidak menghentikan proses hukum.
"Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka ini bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di SP3. Namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21,'' tuturnya.
''Atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengatakan sejumlah warga yang diamankan itu karena kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Dirinya mengatakan penangkapan kepada warga tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK.
"Dia tertangkap tangan bawa senjata rakitan. Kalau nggak diantisipasi, terutama di sana dekat taman nasional, banyak binatang yang dilindungi di sana," kata Didik, Jumat (4/8/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq