
Pantau - Badan Karantina Indonesia memusnahkan 173 ayam bangkok dan 20 kambing pigmy ilegal asal Thailand di Balai Karantina Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (5/2/2026), sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya di Indonesia.
Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan karena hewan-hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Pemusnahan itu merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan," ungkapnya di Deli Serdang.
Sriyanto menambahkan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman penyakit hewan eksotik seperti peste des petits ruminants (PPR).
Penyakit tersebut dikenal sangat menular dan membahayakan ternak, sehingga harus dicegah masuk ke Indonesia sejak dini.
Pelanggaran Aturan Karantina dan Langkah Tegas Aparat
Pemusnahan dilakukan karena pemasukan hewan tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno Ginting, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap keamanan hayati nasional.
"Pemusnahan itu menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebar HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional," ia mengungkapkan.
Selain memusnahkan hewan ilegal, petugas juga mengamankan tiga orang saksi dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ayam dan kambing tersebut masuk dari Thailand melalui jalur laut dan kemudian dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Pengawasan Diperketat, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
Karantina Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan di wilayahnya guna mencegah kasus serupa terulang.
Pihaknya juga akan memperkuat sinergi dengan instansi terkait serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina.
Langkah-langkah ini dianggap penting untuk melindungi kesehatan hewan nasional dan menjaga ketahanan sektor peternakan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
- Penulis :
- Leon Weldrick







