
Pantau - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menahan ratusan kilogram daging dan satwa liar ilegal yang diduga akan dikirim dari Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, menuju Bitung, Sulawesi Utara.
Kepala Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo, dihubungi, Kamis, mengatakan penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap alat angkut KMP Portlink VIII yang akan bertolak ke Bitung.
Sugeng menyatakan petugas menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan kilogram daging satwa liar karena seluruh komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sesuai ketentuan.
Petugas menemukan 200 kilogram daging celeng, 70 kilogram daging ular sanca, serta 88 kelelawar dalam kondisi mati.
Sugeng menjelaskan petugas mendapati enam boks berisi daging celeng yang di dalamnya bercampur beberapa potong daging ular sanca dan kelelawar mati tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Sugeng menegaskan, “Ditemukan sejumlah daging babi hutan atau celeng bercampur dengan beberapa potong daging ular serta kelelawar dalam kondisi mati.”
Sugeng menambahkan, “Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina.”
Sugeng menyebut setelah penggagalan, pemilik media pembawa tidak kunjung datang ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan komoditas dan melakukan tindakan karantina penahanan terhadap temuan tersebut.
Sugeng menekankan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilengkapi dokumen dan dilaporkan kepada petugas karantina.
Sugeng menyatakan pelaporan dilakukan di tempat keberangkatan dan tempat pemasukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng menegaskan kewajiban itu mengacu pada UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sugeng menyatakan jika media pembawa tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Sugeng menyebut tindakan karantina dilakukan sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus Nipah.
Dalam penjelasannya, kelelawar disebut sebagai reservoir alami Virus Nipah, sedangkan babi disebut inang perantara yang dapat menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.
Sugeng menyatakan hingga saat ini belum terdapat laporan kasus virus Nipah di Indonesia.
Sugeng menilai perubahan lingkungan, faktor ekologi, lalu lintas perdagangan, serta pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina dapat meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sugeng menyebut langkah Karantina Maluku Utara sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
Sugeng menegaskan komitmen Karantina Maluku Utara memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa untuk perlindungan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan keamanan hayati nasional.
Sugeng menyatakan terhadap media pembawa yang ditahan akan dilakukan tindakan karantina lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







