Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jokowi Teken Perpres 40/2023 tentang Struktur Gugus Tugas TPPO

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Jokowi Teken Perpres 40/2023 tentang Struktur Gugus Tugas TPPO
Foto: Presiden Jokowi - (YouTube Setpres)

Pantau - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang struktur gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres tersebut diteken Jokowi hari ini, seperti dilihat Pantau.com, Jumat (11/8/2023). Perpres ini mengatur struktur gugus tugas TPPO yang tertulis dalam pasal 6.

Dalam Perpres tersebut, ketua dalam gugus tugas ini dijabat oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian.

Perpres nomor 40/2023 ini juga mengatur anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN melalui institusi Polri.

Hal itu tersurat dalam pasal 30. Kementerian/Lembaga juga mengalokasikan anggaran sesuai tugas masing-masing dalam gugus tugas ini. Berikut ini bunyinya:

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Masih di pasal 30, gugus tugas TPPO provinsi juga bisa mengalokasikan anggaran yang dibebankan oleh APBD.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.

Penulis :
Khalied Malvino