billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan Anak Bacok Ibu hingga Tewas dan Lukai Ayah Sebagai Tersangka

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Tetapkan Anak Bacok Ibu hingga Tewas dan Lukai Ayah Sebagai Tersangka
Foto: Iilustrasi ditangkap

Pantau - Polisi menetapkan pria bernama Rifki Azis Ramadhan (23) sebagai tersangka usai membacok orang tuanya ibundanya Sri Widiastuti (43) tewas dan ayahnya Bakti Ajis Munir (49) di Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Rifki dengan tega membacok Sri hingga tewas dan Ayah luka-luka.

"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso kepada wartawan di Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Depok, Jumat (11/8/2023).

Arief mengungkapkan Rifki menghabisi nyawa korban saat ibunya berada di meja makan. Rifki kemudian menusuk ibunya menggunakan pisau hingga tewas.

"Selanjutnya modusnya, di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti. Di mana pada saat itu saat itu saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau," ujarnya.

Akibat ulahnya tersebut, Rifki dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah