Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Masuk Tahap Akhir Selidiki Dana Operasional Rp1 Miliar Sehari untuk Konsumsi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Masuk Tahap Akhir Selidiki Dana Operasional Rp1 Miliar Sehari untuk Konsumsi
Foto: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jalani sidang tipikor. (Tangkap layar)

Pantau - KPK mengungkapkan, pihaknya sudah memasuki tahap akhir penyelidikan dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Rp1 miliar sehari untuk konsumsi.

"Penyelidikannya sudah pada tahap akhir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Namun, Asep belum membeberkan perbuan apa yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi (tipikor) soal dana Rp1 miliar sehari untuk konsumsi tersebut.

"Iya betul," ujar Asep.

"Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, dana operasional Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua tergolong fantastis. Total dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun selama periode 2019-2022.

Namun dari total dana tersebut, mayoritas 'dihabiskan' untuk makan dan minum Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir 'biaya' makan dan minum mencapai Rp1 miliar per hari.

"Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan dan minum, itu satu hari berarti Rp1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Namun KPK menduga kuat, dana tersebut tidak benar-benar digunakan untuk kepentingan makan dan minum. Pasalnya, KPK sempat mengecek restoran yang diklaim mengeluarkan kuitansi tersebut.

Hasilnya restoran tidak pernah mengeluarkan kuitansi dengan total pembelian sebesar itu. KPK masih harus bekerja keras membuktikan aliran dana operasional Lukas Enembe.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis :
Khalied Malvino