Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

DPR Dorong APH Gunakan UU TPKS untuk Usut Dugaan Pelecehan di Ajang 'Miss Universe'

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

DPR Dorong APH Gunakan UU TPKS untuk Usut Dugaan Pelecehan di Ajang 'Miss Universe'
Foto: Gedung DPR RI

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.

Lebih lanjut, Sahroni meminta dan menegaskan dalam hal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia, Aparat Penegak Hukum (APH) harus melindungi korban.

“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya,''  kata Sahroni dikutip seperti keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," sambungnya.

Dirinya juga bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia. 

"Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” tuturnya.

Sahroni meminta Polda Metro Jaya memroses semua laporan yang masuk. Diketahui, berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa.

“Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara," imbuhnya.

Sahroni menilai pengusutan kasus tersebut penting dilakukan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, dan dia berharap semoga tidak ada lagi peristiwa tersebut terjadi kepada yang lainnya. 

"Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual dan kini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus tersebut

Penulis :
Sofian Faiq