
Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) dan Jaksa juga menuntut agar Mario serta dua terdakwa lain, Shane Lukas-AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp120 miliar.
"Membenakan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy, Shane Lukas, AG tidak bisa membayar biaya ganti rugi terhadap David Ozora.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa
Diberitakan sebelumnya, Jaksa membacakan amar tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dan mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq