HOME  ⁄  Nasional

Pengusaha Tuntut Kejelasan Ganti Rugi dalam Peringatan 19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengusaha Tuntut Kejelasan Ganti Rugi dalam Peringatan 19 Tahun Tragedi Lumpur Lapindo
Foto: Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (sumber: Dokumen GPKLL)

Pantau - Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menuntut kejelasan ganti rugi atas lahan milik pelaku usaha yang terdampak.

Kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro, menyatakan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian atas ganti rugi kepada pelaku usaha yang berada di dalam peta area terdampak (PAT).

"Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo sudah terjadi selama 19 tahun, dan perusahaan belum menyelesaikan pokok masalah terkait dengan ganti rugi atas tanah milik pelaku usaha," ujar Mursyid.

Rinciannya: 31 Perusahaan Terdampak, 85 Hektare Belum Diganti

Menurut Mursyid, korban lumpur Lapindo terbagi dalam dua kategori yaitu korban dalam PAT dan luar PAT, serta dua unsur yaitu rumah tangga dan pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa ganti rugi untuk korban dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha di luar PAT telah dibayar melalui dana APBN.

Namun, pelaku usaha di dalam PAT, yang merupakan korban langsung, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi.

GPKLL mencatat bahwa ada 31 perusahaan yang terdampak, baik berbentuk badan hukum PT maupun CV.

Total lahan milik pelaku usaha yang belum dibayar mencapai 85 hektare, dan sebagian besar digunakan untuk pembangunan tanggul penahan lumpur.

Sementara itu, pemerintah hanya mencairkan Rp781 miliar melalui APBN tahun 2015 untuk ganti rugi kepada korban dari unsur rumah tangga.

GPKLL Minta Presiden Prabowo Evaluasi Penanganan Lumpur Lapindo

GPKLL mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus lumpur Lapindo.

" Kami meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kebijakan atas penyelesaian bencana semburan lumpur panas Lapindo," tegas Mursyid.

Penulis :
Arian Mesa