
Pantau - Sebanyak 50 saksi dan 5 saksi ahli sudah diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus Rocky Gerung diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini digelar secara simultan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani menyebut, Bareskrim Polri sudah menerima 26 laporan polisi dalam kasus Rocky Gerung. Diketahui, Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.
"26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim, kemudian di Polda Sumut, Kaltim, Kalteng, Metro, dan Jogja," ujarnya.
"Di samping itu, kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," imbuhnya.
Djuhandhani mengungkapkan, Bareskrim Polri berencana memanggil Rocky Gerung setelah ada hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Dia mengatakan, penyidik juga masih menanti beberapa hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait rekaman video Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi.
"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya," katanya.
"Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Djuhandhani.
- Penulis :
- Khalied Malvino