billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Respons Santai Ridwan Kamil kala Panji Gumilang Gugat Rp9 Triliun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Respons Santai Ridwan Kamil kala Panji Gumilang Gugat Rp9 Triliun
Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - (Tangkap layar)

Pantau - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengaku tak mempersoalkan gugatan Panji Gumilang senilai Rp9 triliun.

Ridwan Kamil menyebut, pihaknya sudah menunjuk tim Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar guna mengatasi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita," kata Ridwan Kamil, Rabu (16/8/2023).

Ketika disinggung soal nilai Rp9 triliun itu, dengan santainya Ridwan Kamil mengaku tak punya harta sebanyak itu.

"Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya)," singkat Ridwan Kamil.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengungkapkan, kliennya menggugat Ridwan Kamil sebanyak Rp9 triliun.

"Gugatan ke Ridwan Kamil Rp9 triliun Rp9 perak, totalnya. Imateriel 9 perak, materiil Rp9 triliun," ungkap Sutardi saat dikonfirmasi wartawan usai sidang gugatan di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).

Namun, Sutardi belum mau membeberkan isi materi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil.

Sutardi mengatakan sidang perdana baru digelar dan materi gugatan akan disampaikan di jadwal selanjutnya.

"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan materi gugatannya,'' katanya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang lantaran Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sutardi melanjutkan, Ridwan Kamil juga turut membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami,'' tuturnya.

''Seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino