Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Buntut Konten Jilat Es Krim, Organisasi Mahasiswa Minta KPI Larang Oklin Fia Tampil di TV

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Buntut Konten Jilat Es Krim, Organisasi Mahasiswa Minta KPI Larang Oklin Fia Tampil di TV
Foto: Instagram/oklinfia

Pantau - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) bakal meminta Oklin Fia dicekal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak muncul di stasiun televisi (TV). Hal itu lantaran buntut konten Oklin jilat es krim yang juga dilaporkan ke polisi.

"Kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV," kata pelapor, Gurun Arisastra, saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).

Gurun mengatakan pihaknya juga akan menyambangi langsung kantor KPI untuk berkoordinasi terkait hal tersebut. Agenda tersebut akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gurun meminta pihak kepolisian segera memanggil dan menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka terkait perkara yang ada. Sebab, dia menilai konten jilat es krim milik Oklin Fia sangat meresahkan.

"Kami dari pelapor berharap Oklin segera diperiksa mohon kepolisian memeriksa terlapor dan menetapkan Oklin sebagai tersangka. Karena konten meresahkan, menjijikkan, dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukum nya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan," ujarnya.

Laporan terhadap Oklin sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Redaksi telah menghubungi pihak KPI terkait permintaan Gurun Arsastra ini. Namun, hingga berita ini, dimuat belum ada jawaban dari pihak KPI.
 

Penulis :
Ahmad Ryansyah