HOME  ⁄  Hukum

MK Nyatakan Gugatan UU LLAJ Tak Ada Hubungannya dengan Hak Konstitusional

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

MK Nyatakan Gugatan UU LLAJ Tak Ada Hubungannya dengan Hak Konstitusional
Foto: tangkapan layar (instagram/@mahkamahkonstitusi)

Pantau - Permohonan pengujian materiil UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas dengan adanya hubungan kerugian hak konstitusional.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," bunyi pertimbangan MK seperti dilansir dari website resminya, Kamis (17/8/2023).

Lalu MK berpendapat bahwa Leon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Andai pun Leon memiliki kedudukan hukum, seperti quod non, adalah kabur.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Kemudian MK menyatakan Leon Maulana Mirza Pasha tidak menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Leon Maulana Mirza Pasha dengan berlakunya di UU LLAJ. 

Yaitu: Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

Seperti yang diketahui, MK menyatakan bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) juga tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil undang-undang. 

Pada ketidakjelasan petitum Pemohon terletak pada tidak dijelaskannya siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut Pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan Pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Leon Maulana Mirza Pasha sebagai pembayar pajak (tax payer)  seharusnya berhak memperoleh jaminan atas kelancaran penggunaan fasilitas, sarana, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Leon menyatakan sebagai pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor masih mengalami kemacetan. Menurutnya kemacetan tersebut disebabkan buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang berdasarkan pasal-pasal yang diajukan pengujian merupakan kewenangan Polri. 

Pemohon juga pesimis dan meragukan kinerja Kepolisian terutama dalam pembuatan maupun mengurus perpanjangan SIM dan STNK, karena menurut Pemohon kebijakan Kepolisian terkait SIM dan STNK sering kali berubah dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

Penulis :
Sofian Faiq