Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Minta 15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Minta 15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - (Tangkap layar)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 15 jaksa meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Panji Gumilang ini kita sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Namun demikian tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-temen tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," sambungnya.

Ketut menuturkan, kasus tersebut statusnya bakal naik menjadi P21 jika bukti sudah cukup. Namun, Kejagung bakal melihat perkembangan kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ini.

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti, artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," tuturnya.

Ketut mengungkapkan, Kejagung akan mempertimbangkan lokasi pelaksanaan persidangan Panji Gumilang. Kejagung, lanjut Ketut, bakal memperhatikan aspek keamanan.

"Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan," ucapnya.

Penulis :
Khalied Malvino