
Pantau - Polsek Palmerah meringus dua pelaku pencurian motor berinisial HKY (27) dan JML (28) yang melakukan pembagalan terhadap korban driver Ojek online (Ojol) berinisial FRM (25) di Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
"Kedua pelaku melancarkan modus operandi yaitu dengan memesan ojek online yang diarahkan menuju Kota Bambu Selatan," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdurrohim, ditemui di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dodi mengatakan setiba di Kampung Boncos, tersangka JML menghampiri korban. Selanjutnya mereka langsung menodongkan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati dan celurit ke arah korban.
"Setelah berhenti kemudian tiba-tiba temannya HKY datang, atas nama JML, langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit, HKY membawa pisau sedangkan J membawa celurit dan mengancam akan ditusuk," tuturnya.
Menurut Dodi, setelah korban tak berdaya, kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban.
"Setelah itu langsung dibawa motornya oleh saudara H dan saudara J," tandasnya.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah pisau belati, dan satu bilah celurit.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu