
Pantau - Polsek Palmerah meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja seberat 1,189 kg berinisial JR dan MF. Keduanya diringkus di lokasi berbeda di Jakarta Barat.
"Kami meringkus JR di Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk pada pukul 18.30 WIB. Sedangkan tersangka MF (penampung upah bagi pelaku MF) ditangkap di Jalan Aipda KS Tubun, Palmerah pada pukul 20.16 WIB," kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Slamet mengatakan dari tangan JR barang bukti yang berhasil disita satu paket ganja kurang lebih satu kilogram.
"Kemudian dari MF selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal kedua tersangka (JR dan MF) yaitu di wilayah Jalan Haji Salihun, Kebon Jeruk dan didapatkan empat paket ganja yang ukurannya bervariasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan, bong (alat hisap) bekas, handphone, dan sejumlah plastik untuk membungkus narkoba.
"Dan total dari tersangka itu dapat disita berupa barang bukti ganja itu seberat 1,189 kilogram ganja," tuturnya.
Menurutnya, satu tersangka lain berinsial F berperan memerintahkan JR untuk mengedarkan narkoba. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka F yang masih dilakukan pengejaran. Nanti kalau ada perkembangan kita informasikan kembali," ucapnya.
Slamet menambahkan jaringan narkoba jenis ganja tersebut merupakan jaringan lokal atau di dalam wilayah Jakarta Barat.
"Peredarannya masih lokal di sekitar Palmerah dan Kebon Jeruk wilayah Jakarta Barat," kata Slamet.
Selain itu, kata Slamet, kedua pelaku juga positif narkoba setelah ditangkap polisi
"Hasil tes urine tersangka semuanya positif," kata Slamet.
Slamet menambahkan kedua tersangka merupakan pengangguran yang terjun dalam transaksi narkoba karena motif mencari keuntungan.
"Yang terkait dengan bisnis ganja itu, mereka sudah melakukannya lebih dari satu tahun," kata Slamet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun atau hukuman mati.
(Yohannes Abimanyu)
- Penulis :
- Khalied Malvino