
Pantau - Mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) telah usai disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, Mabes Polri, Senin (21/8/2023).
Ramadhan mengungkapkan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," ujar Ramadhan.
"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," terangnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah