Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kombes Yulius Ajukan Banding usai Dipecat Polri Buntut Nyabu Bareng Cewek

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kombes Yulius Ajukan Banding usai Dipecat Polri Buntut Nyabu Bareng Cewek
Foto: Kombes Yulius Bambang Karyanto. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Polri menjatuhkan sanski Pemecaran Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat kasus narkoba. Atas pemecatannya itu, Kombes Yulius mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senn (21/8/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa keputusan PTDH berdasarkan hasil sidang kode etik tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, sebagai wakil ketua yakni Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Pol. YBK, yakni melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol. YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba jenis sabu karena diajak oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Penulis :
Firdha Riris