
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp250 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
"Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman ditemui di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Latif mengatakan setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor maupun beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu. Roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," tuturnya.
Namun Latif tidak menyebutkan secara detail lokasi tilang emisi.
"Nanti kita lihat karena Jakarta ini. Kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun," ujarnya.
Pada intinya, kata Latif, pihaknya bakal mencari lokasi yang tak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi.
"Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.
"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Asep mengatakan pihaknya bekerjasama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," jelasnya.
Adapun, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu