
Pantau - Polda Banten menangkap pemilik salon kecantikan yang mengeluarkan sertifikat bodong. Salon ini juga melakukan praktik tenaga kesehatan tidak resmi dan mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKBP Dony mengatakan, tersangka atas nama IRS (35) yang melakukan praktik salon kecantikan di Ciruas, Kabupaten Serang.
IRS ditangkap karena diduga melanggar Sistem Pendidikan Nasional dan atau Praktik Kedokteran dan atau Tenaga Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan.
"Perakra ini bermula di bulan Juli didapat indikasi ada salon kecantikan di Ciruas, Serang dan diduga melanggar ketentuan undang-undang itu," ungkap Dony kepada wartawan di Serang, Rabu (23/8/2023).
Dony menuturkan, tersangka melakukan penerbitan sertifikat dan praktik tenaga kesehatan. Namun praktik yang dijalankan selama 3 tahun itu tidak resmi dan izin dari instansi berwenang.
"Terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun,'' katanya.
‘’Selain jasa salon juga ada pembuatan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan," sambungnya.
Diketahui, kasus ini sendiri saat ini sudah P21 dan dan sudah tahap dua. Kasus ini terkait dengan standar kompetensi dan sertifikasi yang seharusnya ada pengawasan dari instansi terkait.
"Berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional,'' imbuhnya.
‘’Bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq