Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Lukas Enembe Kirim Duit Puluhan Miliar via Pesawat Jet

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Lukas Enembe Kirim Duit Puluhan Miliar via Pesawat Jet
Foto: Lukas Enembe. (Sumber: Antara)

Pantau - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), diduga memerintahkan pengiriman tunai puluhan miliar ke sejumlah perusahaan di Jakarta dengan menggunakan pesawat jet.

Informasi itu didapat setelah tim penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari bernama Selvi Purnam Sari. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (25/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK. Selvi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Bukan hanya Selvi, tetapi KPK juga memanggil dan memeriksa Agus Gunawan selaku wiraswasta. Saksi dicecar penyidik mengenai perintah  Lukas untuk menukaekan uang belasan miliar ke mata uang asing.

Lebih lanjut, satu saksi lainnya yakni Corporate dan Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, juga turut dipanggil dan diperiksa. Ia didalami soal transaksi jual beli pesawat jet yang melibatkan Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE," kata Ali.

Diketahui, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga TPPU. Kasus suap dan gratifikasi telah masuk tahap persidangan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap. Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Penyidik KPK sudah memeriksa saksi bernama Abdul Gopur guna mengusut pembelian pesawat jet pribadi yang diduga menjadi bagiah TPPU Lukas Enembe.

"Selasa (22/8/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8).

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris