Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Paksa Bocah Laki-laki Seks Oral di Pandeglang Terancam 15 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pria Paksa Bocah Laki-laki Seks Oral di Pandeglang Terancam 15 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi MY ditangkap polisi (tangkapan layar)

Patau - Seorang pria berinisial MY (43) tersangka atas dugaan pencabulan usai diduga memaksa bocah laki-laki melakukan seks oral terancam 15 tahun bui.

Atas pebuatan cabulnya itu, MY dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun di penjara.

''Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,'' kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar

''Maksimal 15 tahun,” sambungnya.

Diketahui kasus pencabulan yang yang dilakukan MY terhadapa bocah laki-laki di Pandeglang tersebut terungkap setelah pihaknya menerima sebanyak tiga laporan.

Lebih lanjut, pelaku MY yang merupakan seorang duda itu melangsungkan aksi cabulnya dengan modus menawarkan bocah laki-laki dengan jajan secara gratis.

“Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya,” tuturnya.

Ipda Akbar mengatakan bahwa pelaku MY pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain,” katanya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq