
Pantau - Seorang anggota Paspampres berinisial Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Ketiga anggota TNI itu dijerat dengan tiga kasus yakni, penculikan, pemerasan, dan penganiayaan.
"Setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan," kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari, dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Adapun, Hamim mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada Senin (14/8) lalu. Laporan tersebut terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiaya terhadap pria Aceh yang diduga dilakukan anggota TNI.
"Dan setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan ke Pomdam, untuk melakukan proses lebih lanjut karena diduga yang melakukan tindak pidana tersebut oknum prajurit TNI," ujar Hamim.
Kemudian usai dilakukan penyelidikan, Pomdam menetapkan tiga orang tersangka anggota TNI, yang terdiri dari satu anggota Paspampres, dan dua orang lainnya merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, tewas diduga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Mulanya, korban ddiduga diculik para pelaku di Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (12/8). Selama penculikan itu, Praka RM cs diduga melakukan penyiksaan terhadap korban hingga tewas.
Saat itu ketiga pelaku mengaku diduga berpura-pura sebagai polisi yang menangkap korban karena kasus obat ilegal. Kemudian, ketiganya diduga memeras keluarg korban Rp50 juta agar korban dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris