
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MH sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota DPR nonaktif Ismail Thomas sebagai tersangka. Hal itu dilakukan guna mengusut kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa yaitu MH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Ketut mengungkapkan saksi MH diperiksa untuk didalami terkait dokumen perdata yang digunakan tersangka Ismail Thomas terkait gugatan terhadap aset Heru Hidayat yang telah disita Kejagung. Sebab, dokumen-dokumen terkait gugatan perdata tersebut diberikan pada saat pemeriksaan persidangan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.
"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah