
Pantau - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mulai menjalani persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Rabu (30/8/2023).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK.
"Agenda: sidang pertama. Tanggal sidang: Rabu, 30 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan pencucian uang periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta SGD, dan 937 ribu USD.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.
- Penulis :
- Aditya Andreas