
Pantau - Bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo rupanya juga menerima uang Rp83,9 miliar dengan keterangan penerimaan lain.
Hal tersebut dibeberkan jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam dakwaan dua dan tiga ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.
Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga ini ada perbedaan waktu TPPU. Tak hanya perbedaan waktu, jaksa juga merinci perbedaan sumber duit TPPU dalam dua dakwaan tersebut.
Diketahui, jaksa membeberkan TPPU dalam dakwaan kedua tersebut Rafael Alun menerima gratifiasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar).
Terungkap, uang Rp5,1 miliar itu masuk dalam gratifikasi Rp16,6 miliar yang masuk dalam dakwaan pertama. Sementara, penerimaan lain sebesar Rp31,7 miliar belum diungkap asal-usulnya.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.
Jaksa lalu mengungkapkan, dalam dakwaan ketiganya terdakwa Rafael Alun mencuci duit gratifikasi yang diperolehnya dari 2011-2023 mencapai Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar), dan penerimaan lain SGD2.098.365 (setara Rp23,5 miliar), USD937.900 (setara Rp14,2 miliar) dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).
Diketahui, duit gratifikasi Rp11,5 miliar termasuk gratifikasi Rp16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan, duit senilai total Rp52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino