Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wadirlantas Polda Metro Jaya: Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku Bagi Kendaraan Dinas Milik Polisi

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Wadirlantas Polda Metro Jaya: Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku Bagi Kendaraan Dinas Milik Polisi
Foto: Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang uji emisi akan berlaku bagi kendaraan dinas pegawai pemerintah maupun kendaraan milik anggota kepolisan yang tidak lolos uji emisi.

"Kalau nanti ditemukan tidak lolos uji maka juga akan berlaku sanksi tilang," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan ditemui di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Doni menambahkan untuk hari ini sebanyak 10 mobil dinas jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.

"Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu kita juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan tertib aturan taat aturan. Jadi apa yang diberlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua," ujar Doni.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak.

"Pelaksanaan uji emisi hari ini kita akan menguji emisi kendaraan dinas milik Gakkum Polda Metro Jaya. Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi seluruh aparat khususnya Gakkum," ujar Asep.

Menurut Asep, pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapa pun, termasuk mobil polisi yang tidak lolos uji emisi.

"Dinas LH pun sudah mulai melakukan uji emisi bagi kendaraan yg ada di kantor dinas. Semuanya bertahap seluruh perkantoran yang ada di Jakarta, kantor kementerian, lembaga di Jakarta kami harap melakukan uji emisi," tambahnya.

Razia uji emisi hari ini dilakukan di lima titik lokasi di Jakarta. Sanski tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi juga mulai diterapkan.

Bagi warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenakan tilang Rp 250 ribu. Sementara sanksi tilang bagi mobil yang tidak lolos uji emisi senilai Rp 500 ribu.

Berikut lima titik razia uji emisi di Jakarta hari ini:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat

Penulis :
Yohanes Abimanyu