
Pantau - Pihak orang tua bayi tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebut sempat bertemu pihak rumah sakit sebelum membuat laporan polisi untuk membahas jalan damai.
"Karena kemarin kita melakukan pihak rumah sakit mengajukan RJ (restorative justice), dan ternyata dalam kesepakatan itu deadlock,'' ungkap pengacara Ibu Siti, Rusdy Ridho, Jumat (1/9/2023).
''Tidak ada kata sepakat," sambungnya.
Lalu setelah tidak mencapai kesepakatan, pihak keluarga bayi memutuskan melaporkan rumah sakit ke polisi. Kedua keluarga bayi bersepakat melaporkan bersama-sama.
"Akhirnya memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami, dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu," katanya.
Ketika upaya damai dilakukan, pihak rumah sakit sempat menawarkan sejumlah kompensasi. Di antaranya jaminan kesehatan dan pendidikan kepada bayi.
"Penawaran itu ketika di RJ ya begitu, bantuan kesehatan dan beasiswa sampai SMA, yang mana itu semua sudah di-cover oleh negara. Setiap warga negara kan wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis kan ya yang negeri,'' ucapnya.
''Juga kami sampaikan kepada keluarga korban anak mereka akan kami cover di yayasan sekolah saya," lanjutnya.
Kemudian Rusdy mengatakan lantas pihak keluarga orang tua bayi tertukar menolak kompensasi tersebut. Sebab, hak dasar sudah ditanggung oleh negara.
"Betul kita tolak, tidak masuk akal-lah. Itu sudah hak dasar ya, pendidikan dan kesehatan," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq