
Pantau - Sidang tuntutan kasus serial killer dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang sebelumnya sempat ditunda, pada hari ini akan digelar kembali.
Diketahui, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, sidang tuntutan Wowon cs ini dijadwalkan dilakukan di ruang sidang SARI II, Selasa (5/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Padahal pada sebelumya pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Selasa (29/8). Namun sidang ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap dibacakan.
Pengacara Wowon, Sugijati, menyebut dalam persidangan kliennya sudah mengakui perbuatannya. Sehingga Sugijati berharap Wowon cs dapat diberikan tuntutan terbaik.
"Dari pertma sudah tau keterangan saksi, terdakwa sudah ngaku semuanya, di tuntutannya kita belum tau, harapan kami yang terbaik untuk terdakwa," kata Sugujati ketika dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Sebagai informasi, Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq