
Pantau - Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun penggandaan uang di Banjarnegara dituntut hukuman mati. Hal itu lantaran kasus serial killer yang mengakibatkan 12 orang tewas.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet dengan pidana mati," kata Jaksa Nasruddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (21/12/23).
Menurut Nasruddin, tututan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan dari perbuatan Mbah Slamet. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang.
"Dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis," jelasnya.
Selain terkena pasal pembunuhan berencana, Mbah Slamet juga terbukti melakukan tindakan penipuan dan uang palsu. Mbah Slamet juga sudah menikmati hasil kejahatan penggandaan uang. Selain itu, perbuatan Mbah Slamet juga mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban.
"Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat," tutur Jaksa.
Sebelumnya, Mbah Slamet ditangkap karena modus penipuan penggandaan uang yang berbuntut pada hilangnya 12 nyawa manusia. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengirimkan pesan suara ke anaknya saat ada di rumah Mbah Slamet.
Setelah diselidiki Mbah Slamet memberikan obat tidur dan racun kepada para korbannya jika mereka menagih. Setelah korban meninggal Mbah Slamet menguburkan para korbannya di pekarangan sekitar rumahnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino