
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Hingga saat ini KPK belum menerima konfirmasi kehadrian dari mantan Menaker itu.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Adapun Ali menyebut bahwa surat pemanggilan Cak Imin sebagai saksi itu sudah dikirimkan. Sejatinya KPK menjadwalkan pemanggilan Cak Imin pada hari ini pukul 10.00 WIB.
"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker itu terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker).
"(Kasus terjadi) di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jumat (1/9).
Asep belum bisa memastikan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu. Penyidik dipastikan masih mencari bukti. Ia hanya memastikan pihaknya berkemungkinan memanggil pejabat terkait di Kemnaker pada 2012 untuk medalami perkara
"Kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum secara resmi menyampaikan ke publik. Ketiganya adalah dua orang pihak dari Kemnaker yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Kemudian, satu orang pihak swasta bernama Karunia.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris










